Semasahidupnya, Nabi SAW dikenal sebagai hakim yang adil. Salah satu kisahnya yakni tentang seorang perempuan dari keluarga terhormat dan disegani dari bani Makhzum. Perempuan yang mencuri itu mesti dihukum sesuai dengan aturan yang diterapkan saat itu, yaitu dengan dipotong tangannya. Namun, kaum dan keluarga wanita itu merasa keberatan.
Sebagai Mukmin Zakir ingin hidup takwa. Ia berusaha mendapatkan Surga. Walaupun sebagai manusia tentu penuh dosa. Zakir mendengar bahwa nantinya Isa Al-Masih menjadi hakim yang Adil di akhir zaman. Ia bingung mengapa hanya Isa yang menjadi hakim adil? Zakir ingin mengerti agar bisa mempersiapkan diri pada pengadilan akhir. Apakah Anda siap menghadapi pengadilan akhir? Keputusan pengadilan akhir menentukan kita masuk surga atau tidak! Mari kita simak pencarian Zakir akan hal ini. Diskusi Mukmin Mengenai Nabi Yang Menjadi Hakim Adil Zakir mengetahui sudah ada banyak pembahasan mengenai hakim adil. Dalilnya terambil dari Hadits sahih. โ€œDemi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, segera turun kepada kalian Isa bin Maryam sebagai hakim yang adilโ€ Shahih Bukhari 2070. Namun, ia masih bingung mengapa Isa menjadi hakim yang Adil di akhir zaman yang tersebut dalam Hadits? Bukankah ada banyak nabi lainnya yang baik? Teman Zakir menjelaskan inti sebagai Mukmin perlu berserah diri kepada Allah. Nantinya Allah yang akan menghakimi dosa manusia. Namun, penjelasan ini belum menjawab mengapa hanya Isa hakim yang adil. Zakir ingin tahu apa keistimewaan Isa Al-Masih. Ada pandangan ahli agama yang mendalami bahasa asli Hadits. Mereka menyatakan akar kata โ€œhakimโ€ di sini hanyalah umum. Bisa dipakai untuk manusia biasa yang menghakimi. Namun, tetap aneh karena hanya Isa yang mendapat julukan hakim adil. Kebingungan Zakir memuncak saat ia melihat ayat Al-Quran. Menurutnya isi ayat ini sangat menggelisahkan. โ€œTidak ada seorang pun dari Ahli Kitab, kecuali akan beriman kepadanya Isa sebelum kematiannya. Dan di hari Kiamat nanti Isa itu akan menjadi saksi terhadap merekaโ€ Qs 4159. Ayat ini menegaskan beberapa hal yang sangat penting. Semua ahli kitab perlu beriman kepada Isa. Isa akan menjadi saksi pada hari kiamat. Zakir berpikir jika demikian bukankah ia perlu mengenal Isa Al-Masih? Selama ini ia jarang membahas mengenai Isa. Karena itu ia mencari jawabannya. Alasan Kuat Mengapa Isa Hakim Yang Adil Zakir menemukan titik terang saat mendengar penjelasan dari Bagas yang menjadi pengikut Isa. Bagas menyatakan Isa Al-Masih adalah Manusia sempurna. Ia menjadi jalan Allah bagi keselamatan manusia. Injil, sama seperti Al-Quran, menyatakan Isa tidak berdosa. โ€œIa [Isa Al-Masih] tidak berbuat dosa, dan tipu tidak ada dalam mulut-Nyaโ€ Injil, Surat 1 Petrus 222. Hanya pribadi yang tidak berdosa yang layak menjadi hakim adil. Pada awalnya sulit bagi Zakir menerima hal ini. Namun, Ia menjadi yakin saat melihat ayat dalam Al-Quran. Jelas tertulis Isa tidak berdosa โ€œ. . . Aku ini hanyalah seorang utusan Tuhanmu, untuk memberimu seorang anak laki-laki yang suciโ€ Qs 1919. Jadi, jelas mengapa Hakim Adil adalah Isa. Karena Ia satu-satunya pribadi yang sempurna, tanpa dosa. Hal ini tertulis jelas dalam Al-Quran maupun Injil. Zakir menerima kebenaran ini. Namun, ada pertanyaan baru dalam benaknya. Siapakah sebenarnya Isa Al-Masih? Mengapa Ia disebut sebagai manusia yang sempurna? Bukankah tidak ada manusia yang bisa sempurna? Mengapa Kita Membutuhkan Hakim Adil Zakir paham tidak ada manusia yang benar-benar sempurna. โ€œSeluruh Bani Adam manusia banyak melakukan kesalahan dosa . . .โ€ Sunan Ibnu Majah No. 4241. Jika hakimnya berdosa, ia pasti akan salah dalam keputusan-keputusannya! Bagas menjelaskan Isa adalah manusia sempurna karena Ia adalah penjelmaan Ruh Allah Qs 2191. Isa adalah Allah yang menjelma dalam rupa manusia. Kesucian dan kesempurnaan Allah terlihat dalam Isa. โ€œSebab dalam Dialah [Isa Al-Masih] berdiam secara jasmaniah seluruh kepenuhan ke-Allahanโ€ Injil, Surat Kolose 29. Hal ini menjelaskan mengapa hanya Isa hakim yang adil. Memang hanya Allah yang mampu menjadi hakim adil Qs 958. Tidak mungkin manusia bahkan nabi sekalipun memiliki kemampuan menjadi hakim adil. Demikian para Mukmin dan Nasrani mesti bersyukur bahwa Isa Al-Masih menjadi Hakim Akhir. Tidak ada lain yang cocok! Isa Al-Masih, Hakim Yang Mampu Menyelamatkan Manusia Isa menjadi manusia untuk menolong manusia dari dosa. Tidak mungkin manusia berdosa mampu menolong dirinya sendiri. Melalui Isa manusia bisa mendekat pada Allah. โ€œKarena kasih karunia Allah yang menyelamatkan semua manusia sudah nyata . . . [melalui] penyataan kemuliaan Allah yang Mahabesar dan Juruselamat kita Yesus Kristus [Isa Al-Masih]โ€ Injil, Surat Titus 211,13. Isa Al-Masih sebagai hakim yang adil mampu menyelamatkan manusia. Ia berkuasa memutuskan manusia tidak bersalah. Manusia yang percaya kepada-Nya bisa masuk surga. Mari mengimani Isa Al-Masih! Ia adalah Allah yang menjadi manusia. Ia akan menjadi hakim akhir jaman. Dan kabar paling indah, Ia juga membawa keselamatan bagi manusia. Jika anda ingin belajar lebih lanjut mengenai Isa Al-Masih, kami memberi Anda beberapa opsi Mempelajari hukum-hukum kebenaran Allah dalam Taurat, Zabur, Injil TZI klik link ini. Menyelidiki kisah Isa Al-Masih, Sang Hakim Adil, secara gratis, klik disini. Mengimani Isa Al-Masih sebagai Juruselamat klik disini. [Staf Isa dan Islam โ€“ Untuk masukan atau pertanyaan mengenai artikel ini, silakan mengirim email kepada Staff Isa dan Islam.] Artikel Terkait Berikut ini link-link yang berhubungan dengan artikel โ€œIsa Hakim Yang Adil โ€“ Mengapa Isa Al-Masih Menerima Gelar Itu?โ€ Jika Anda berminat, silakan klik pada link-link berikut Cara Mukmin Dapat Tenang Ketika Menghadap Isa Hakim Adil Selamat Di โ€œHari Pembalasanโ€ โ€“ Bagaimana Kuncinya? Al-Quran Isa Al-Masih Memberikan Pengetahuan Tentang Hari Kiamat Video Isa Al-Masih Ataukah Nabi Islam โ€“ Siapakah Hakim Di Akhir Zaman? Fokus Pertanyaan Untuk Dijawab Pembaca Staf IDI berharap Pembaca hanya memberi komentar yang menanggapi salah satu pertanyaan berikut Menurut Saudara, mengapa hanya Isa yang tersebut sebagai nabi yang menjadi hakim adil? Mengapa Al Quran menyatakan Isa adalah manusia sempurna? Bagaimana menurut Saudara mengenai setiap manusia perlu mengimani Isa? โ€œTidak ada seorang pun dari Ahli Kitab, kecuali akan beriman kepadanya Isa sebelum kematiannya.โ€ Qs 4159. Komentar yang tidak berhubungan dengan tiga pertanyaan di atas, walaupun dari Kristen maupun Islam, maaf bila terpaksa kami hapus. Untuk menolong para pembaca, kami memberi tanda ***** pada komentar-komentar yang kami rasa terbaik dan paling menolong mengerti artikel di atas. Bila bersedia, silakan juga mendaftar untuk buletin mingguan, โ€œIsa, Islam dan Al-Fatihah.โ€ Apabila Anda memiliki tanggapan atau pertanyaan atas artikel ini, silakan menghubungi kami dengan cara klik link ini. atau SMS/WA ke 0812-8100-0718
Yaitu orang-orang yang adil dalam menghukumi mereka, adil dalam keluarga mereka dan dalam mengerjakan tugas mereka." Muhammad menyebutkan dalam haditsnya, "dan kedua tangan-Nya adalah kanan." โ˜๏ธ Salin kutipan hadits diatas. "Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik." (QS. ุนูŽู†ู’ ุฃูŽุจููŠ ู‡ูุฑูŽูŠู’ุฑูŽุฉูŽ ุนูŽู†ู ุงู„ู†ูŽู‘ุจููŠูู‘ ู‚ูŽุงู„ูŽ ู„ุงูŽ ุชูŽู‚ููˆู’ู…ู ุงู„ุณูŽู‘ุงุนูŽุฉู ุญูŽุชูŽู‘ู‰ ูŠูŽู†ู’ุฒูู„ูŽ ุนููŠู’ุณูŽู‰ ุงุจู’ู†ู ู…ูŽุฑู’ูŠูŽู…ูŽ ุญูŽูƒูŽู…ู‹ุง ู…ูู‚ู’ุณูุทู‹ุง ูˆูŽุฅูู…ูŽุงู…ู‹ุง ุนูŽุฏู’ู„ุงู‹ ููŽูŠูŽูƒู’ุณูุฑู ุงู„ุตูŽู‘ู„ููŠู’ุจูŽ ูˆูŽูŠูŽู‚ู’ุชูู„ู ุงู„ู’ุฎูู†ู’ุฒููŠู’ุฑูŽ ูˆูŽูŠูŽุถูŽุนู ุงู„ู’ุฌูุฒู’ูŠูŽุฉูŽ ูˆูŽูŠูŽูููŠู’ุถู ุงู„ู’ู…ูŽุงู„ู ุญูŽุชูŽู‘ู‰ ู„ุงูŽ ูŠูŽู‚ู’ุจูŽู„ูŽู‡ู ุฃูŽุญูŽุฏูŒ Dari Abu Hurairah dari Nabi beliau bersabda โ€œTidak akan terjadi hari kiamat hingga Nabi Isa turun ke bumi menjadi seorang hakim yang bijaksana dan pemimpin yang adil, menghancurkan salib, membunuh babi-babi, meletakkan upeti, harta melimpah-ruah hingga tidak ada seorangpun yang menerimanya.โ€ Hadits di atas diriwayatkan oleh Al-Imam Ahmad dalam Musnad-nya no. 10001 dan 10522; Al-Imam Al-Bukhari dalam Kitabul Buyuโ€™ bab Qatlil Khinziri no. 2222, Kitabul Mazhalim bab Kasri Ash-Shalib wa Qatlil Khinziri no. 2476, Kitab Ahaditsil Anbiya` bab Nuzuli Isa bin Maryam no. 3448, 3449; Al-Imam Muslim dalam Kitabul Iman bab Nuzuli Isa bin Maryam Hakiman Bisyariati Nabiyyina Muhammad n no. 242; Al-Imam At-Tirmidzi dalam Kitabul Fitan an Rasulillah, no. 2233; Al-Imam Abu Dawud dalam Kitabul Malahim no. 3766; Ibnu Majah dalam Kitabul Fitan no. 6048. CD Program Mausuโ€™atul Hadits Asy-Syarif Al-Kutubut Tisโ€™ah, Fathul Bari, Syarh An-Nawawi cet. Darul Hadits Jalur Periwayatan Hadits Al-Imam Ahmad meriwayatkan dalam Musnad-nya dari lima jalan Pertama dari jalan Laits bin Saโ€™d Abul Harits Al-Fahmi, dari Muhammad bin Muslim Abu Bakr Al-Qurasyi Ibnu Syihab Az-Zuhri, dari Saโ€™id bin Musayyab, dari Abu Hurairah, dari Nabi. Kedua dari jalan Sufyan bin Husain Abu Muhammad Al-Wasithi, dari Az-Zuhri, dari Hanzhalah bin Ali Al-Aslami, dari Abu Hurairah, dari Nabi. Ketiga dari jalan Laits bin Saโ€™d Abul Harits Al-Fahmi, dari Saโ€™id bin Abi Saโ€™id Al-Maqburi Abu Saโ€™d, dari Atha` bin Minaโ€™ Abu Muโ€™adz Al-Madani, dari Abu Hurairah dari Nabi. Keempat dari Fulaih bin Sulaiman Abu Yahya Al-Khuzaโ€™i, dari Al-Harits bin Fudhail Abu Abdillah Al-Anshari, dari Ziyad bin Minaโ€™, dari Abu Hurairah, dari Nabi. Kelima dari jalan Muhammad bin Abdillah Az-Zubairi Abu Muhammad Al-Asdi, dari Katsir bin Zaid Abu Muhammad Al-Aslami Al-Fahmi, dari Al-Walid bin Rabah Ad-Dausi, dari Abu Hurairah, dari Nabi. Al-Imam Al-Bukhari meriwayatkan dalam Shahih-nya dari dua jalan Pertama dari jalan Laits bin Saโ€™d Abul Harits Al-Fahmi, Sufyan bin Uyainah Abu Muhammad Al-Hilali, dan Shalih bin Kaisan Abu Muhammad Al-Madani, semuanya dari Az-Zuhri, dari Saโ€™id, dari Abu Hurairah, dari Nabi. Kedua dari jalan Uqail bin Khalid Abu Khalid Al-Aili dan Yunus bin Yazid Al-Aili dan Abdurrahman bin Amr Abu Amr Al-Auzaโ€™i, semua meriwayatkan dari Az-Zuhri, dari Nafiโ€™ bin Abbas Abu Muhammad Al-Madani, dari Abu Hurairah, dari Nabi. Al-Imam Muslim meriwayatkan dalam Shahih-nya dari jalan Laits bin Saโ€™d Abul Harits Al-Fahmi, Sufyan bin Uyainah Abu Muhammad Al-Hilali, Yunus bin Yazid Abu Zaid Al-Aili, dan Shalih bin Kaisan Abu Muhammad Al-Madani, semuanya meriwayatkan dari Az-Zuhri, dari Saโ€™id bin Musayyab, dari Abu Hurairah dari Nabi. Al-Imam Abu Dawud meriwayatkan dalam Sunan-nya dari jalan Hammam bin Yahya Al-Azdi Al-Audi Abu Abdillah, dari Qatadah bin Diโ€™amah As-Sadusi Abul Khaththab, dari Abdurrahman bin Adam Al-Bashri, dari Abu Hurairah, dari Nabi. Al-Imam At-Tirmidzi t meriwayatkan dalam Sunan-nya dari jalan Laits bin Saโ€™d, dari Az-Zuhri, dari Saโ€™id bin Musayyab, dari Abu Hurairah, dari Nabi. Ibnu Majah t meriwayatkan dari jalan Sufyan bin Uyainah, dari Az-Zuhri, dari Saโ€™id bin Musayyab, dari Abu Hurairah, dari Nabi. Demikianlah kesimpulan jalur periwayatan hadits di atas, meskipun pada sebagian jalur periwayatannya terdapat kesamaan dan sebagian yang lain terdapat tambahan. Penjelasan Hadits โ€ข Lafadz ู„ุงูŽ ุชูŽู‚ููˆู’ู…ู ุงู„ุณูŽู‘ุงุนูŽุฉู ุญูŽุชูŽู‘ู‰ ูŠูŽู†ู’ุฒูู„ูŽ ุนููŠู’ุณูŽู‰ ุงุจู’ู†ู ู…ูŽุฑู’ูŠูŽู…ูŽ โ€œTidak akan terjadi hari kiamat hingga Nabi Isa turun ke bumi.โ€ Dalam sebagian riwayat dengan lafadz ู„ูŽูŠูŽู†ู’ุฒูู„ูŽู†ูŽู‘ sungguh-sungguh akan turun. Lihat Musnad Al-Imam Ahmad no. hadits 10001. Ada pula yang meriwayatkan dengan lafadz ู„ูŽูŠููˆุดููƒูŽู†ูŽู‘ ุฃูŽู†ู’ ูŠูŽู†ู’ุฒูู„ูŽ ูููŠูƒูู…ู’ dengan men-dhammah ya mengkasrah sin. Maknanya adalah ู„ูŽูŠูŽู‚ู’ุฑูุจูŽู†ูŽู‘ Telah dekat atau keharusan terjadi secepatnya. lihat Fathul Bari 6/553 cet. Darul Hadits, Syarh An-Nawawi, 1/469 Lafadz ini juga diriwayatkan oleh Al-Imam Ahmad t dalam Musnad-nya dan Al-Imam At-Tirmidzi. โ€ข lafadz ุญูŽูƒูŽู…ู‹ุง maknanya adalah ุญูŽุงูƒูู…ู‹ุง yaitu seorang hakim. Di mana Nabi Isa akan memutuskan perkara dengan syariat Islam, karena syariat ini tidak akan dihapus. Beliau tidak diturunkan sebagai seorang nabi dengan membawa risalah tersendiri dan syariat yang menghapus syariat sebelumnya. Nabi Isa akan menjadi salah seorang hakim dari sekian hakim yang ada pada umat ini. Yang menguatkan perkara ini sebuah riwayat yang diriwayatkan Al-Imam Ath-Thabarani dari hadits Abdullah bin Mughaffal, Rasulullah bersabda โ€œAkan turun Nabi Isa bin Maryam membenarkan kerasulan Muhammad atas agama yang dibawanya.โ€ Al-Imam Al-Bukhari meriwayatkan dari jalan Shalih bin Kaisan dari Az-Zuhri dari Saโ€™id dari Abu Hurairah dengan lafadz ุญูŽูƒูŽู…ู‹ุง ุนูŽุฏู’ู„ู‹ุง yaitu seorang hakim yang adil. Adapun riwayat yang lain semuanya dengan lafadz ุญูŽูƒูŽู…ู‹ุง ู…ูู‚ู’ุณูุทู‹ุง seperti riwayat Laits dari Ibnu Syihab dalam Shahih Muslim. Al-Imam Muslim juga meriwayatkan dari jalan lain dari Ibnu Uyainah dari Ibnu Syihab dengan lafadz ุฅูู…ูŽุงู…ู‹ุง ู…ูู‚ู’ุณูุทู‹ุง. Makna ุงู„ู’ู…ูู‚ู’ุณูุทู yaitu ุงู„ุนูŽุงุฏูู„ู artinya seorang yang adil. Kalimat ini berasal dari kata ุฃูŽู‚ู’ุณูŽุทูŽ ูŠูู‚ู’ุณูุทู ุฅูู‚ู’ุณูŽุงุทู‹ุง ููŽู‡ููˆูŽ ู…ูู‚ู’ุณูุทูŒ ุฅูุฐูŽุง ุนูŽุฏูŽู„ูŽ Karena lafadz ุงู„ู‚ูุณู’ุทู dengan mengkasrah qaf memiliki makna ุงู„ุนูŽุฏู’ู„ู artinya keadilan. Berbeda dengan ุงู„ู‚ูŽุงุณูุทู maknanya adalah ุงู„ู’ุฌูŽุงุฆูุฑ artinya seorang yang lalim. Kalimat ini berasal dari kata ู‚ูŽุณูŽุทูŽ ูŠูŽู‚ู’ุณูุทู ู‚ูŽุณู’ุทู‹ ููŽู‡ููˆูŽ ู‚ูŽุงุณูุทู ุฅูุฐูŽุง ุฌูŽุงุฑูŽ Karena lafadz ุงู„ู‚ูŽุณู’ุทู dengan memfathah qaf memiliki makna ุงู„ุฌูŽูˆู’ุฑู artinya ketidakadilan kelaliman. lihat Al-Fath, 6/553 cet. Darul Hadits, Syarh An-Nawawi 1/469 cet. Darul Hadits โ€ข Makna lafadz ููŽูŠูŽูƒู’ุณูุฑูŽ ุงู„ุตูŽู‘ู„ููŠุจูŽ adalah menghancurkan salib secara hakiki, dan menyalahkan atau membatalkan pendapat orang-orang Nasrani yang mengagungkan salib. โ€ข Makna lafadz ูˆูŽูŠูŽุถูŽุนูŽ ุงู„ู’ุฌูุฒู’ูŠูŽุฉูŽ meletakkan jizyah upeti. Abu Sulaiman Al-Khaththabi dan yang lainnya dari kalangan ahlul ilmi berkata โ€œTidak diterimanya upeti dari orang-orang kafir dzimmi dan tidak diterima kecuali keislaman mereka. Barangsiapa dari mereka yang membayar jizyah maka tidaklah cukup dengannya. Dan tidaklah diterima kecuali keislaman atau dibunuh.โ€ Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata โ€œMaknanya adalah agama akan menjadi satu Islam, sehingga tidak tersisa seorang pun dari ahlul dzimmi orang kafir yang menyerahkan upeti sebagai jaminan keamanan yang membayar upeti.โ€ Kemudian beliau menyebutkan pendapat-pendapat yang lain dari para ulama, namun semuanya dikritik oleh Al-Imam An-Nawawi. Dan yang benar menurut beliau adalah sesuai dengan yang diucapkan oleh Al-Imam Al-Khaththabi di atas. Pendapat ini dikuatkan dengan sebuah riwayat dari Abu Hurairah yang diriwayatkan oleh Al-Imam Ahmad โ€œDan seruan menjadi satu yaitu Islam.โ€ โ€ข Makna lafadz ูˆูŽูŠูŽูููŠุถู ุงู„ู’ู…ูŽุงู„ู ุญูŽุชูŽู‘ู‰ ู„ูŽุง ูŠูŽู‚ู’ุจูŽู„ูŽู‡ู ุฃูŽุญูŽุฏูŒ dengan mem-fathah ya dan mengkasrah faโ€™ serta diakhiri huruf dha adalah ูŠูŽูƒู’ุซูุฑู yaitu banyak. Pada riwayat yang lain โ€œDiseru kepada harta namun tidak ada seorang pun yang menerimanya.โ€ Hal ini karena banyaknya keberkahan yang turun serta datangnya kebaikan harta kekayaan secara berturut-turut, karena keadilan dan tidak adanya kedzaliman. Hingga muncullah pada waktu itu harta yang terpendam dari dalam bumi bersamaan dengan kurangnya perhatian mereka terhadap semua itu harta disebabkan pengetahuan mereka akan dekatnya hari kiamat. Pada sebagian riwayat terdapat tambahan pada akhir hadits di atas dengan lafadz ุญูŽุชูŽู‘ู‰ ุชูŽูƒููˆู†ูŽ ุงู„ุณูŽู‘ุฌู’ุฏูŽุฉู ุงู„ู’ูˆูŽุงุญูุฏูŽุฉู ุฎูŽูŠู’ุฑู‹ุง ู…ูู†ูŽ ุงู„ุฏูู‘ู†ู’ูŠูŽุง ูˆูŽู…ูŽุง ูููŠู‡ูŽุง โ€œHingga keberadaan satu sujud lebih baik daripada dunia dan seisinya.โ€ Maknanya adalah pada waktu itu mereka tidaklah mendekatkan diri kepada Allah kecuali dengan ibadah shalat dan bukan bershadaqah dengan harta. Sebagian ulama mengatakan bahwa waktu itu manusia tidak ada keinginan terhadap dunia, sehingga satu kali sujud lebih mereka cintai daripada dunia seisinya. Al-Imam An-Nawawi berkata โ€œKeinginan manusia waktu itu kebanyakan dalam perkara shalat dan seluruh ketaatan. Karena pendeknya angan-angan mereka disebabkan dekatnya hari kiamat, serta sedikitnya keinginan mereka terhadap dunia disebabkan tidak butuhnya mereka akan hal itu.โ€ Al-Qadhi Iyadh berkata โ€œPahala terbaik yang diberikan kepada seseorang yang menjalankan shalat lebih utama ketimbang shadaqah mereka dengan dunia dan seisinya. Hal itu disebabkan melimpahnya harta, minimnya kekikiran dan sedikitnya kebutuhan akan harta untuk perkara jihad. Dan satu sujud yang dimaksud dalam hal ini adalah sujud itu sendiri atau sebagai kiasan dari shalat. Al-Imam Al-Qurthubi berkata โ€œKeberadaan shalat lebih utama ketimbang shadaqah adalah disebabkan melimpahnya harta di waktu itu dan tidak bermanfaatnya harta tersebut, sampai-sampai tidak ada seorang pun yang mau menerimanya.โ€ Kemudian di akhir haditsnya, Abu Hurairah berkata โ€œBacalah oleh kalian, jika kalian mau โ€œTidak ada seorang pun dari Ahli Kitab, kecuali akan beriman kepadanya Isa sebelum kematiannya dan di hari kiamat nanti Isa itu akan menjadi saksi terhadap mereka.โ€ An-Nisa` 159 Ucapan Abu Hurairah ini sebagai bentuk isyarat adanya sisi keserasian terhadap lafadz โ€œHingga keberadaan satu sujud lebih baik daripada dunia dan seisinya.โ€ Yaitu isyarat akan kebaikan manusia, kekuatan iman dan sambutan mereka terhadap perkara kebaikan. Dalam keadaan seperti itu, mereka lebih mementingkan satu rakaat ketimbang dunia seluruhnya. Fathul Bari, Syarh An-Nawawi cet. Darul Hadits, CD Program Mausuโ€™atul Hadits Asy-Syarif Al-Kutubut Tisโ€™ah Faedah Hadits โ€ข Hadits di atas termasuk salah satu hadits yang menjadi dalil tentang datangnya hari kiamat dan kepastian yang tidak diragukan akan turunnya Nabi Isa . Hal ini dikuatkan baik dari tinjauan bahasa maupun makna. Sebagaimana pada sebagian riwayat yang diriwayatkan Al-Imam Ahmad, pada lafadz yang bermakna turunnya Nabi Isa menggunakan dua huruf penguat taukid yaitu huruf lam dan nun taukid pada kata ู„ูŽูŠูŽู†ู’ุฒูู„ูŽู†ูŽู‘ maknanya โ€œsungguh-sungguh akan turunโ€ tidak diragukan. Munculnya Nabi Isa di akhir zaman menjadi sebuah perkara yang disepakati oleh para ulama Ahlus Sunnah baik yang terdahulu maupun sekarang, berdasarkan Al-Qur`an dan hadits-hadits yang shahih. Tidak ada yang menyelisihi dalam perkara ini kecuali orang-orang yang terdapat penyakit dalam hatinya. Al-Khaththabi berkata โ€œTurunnya Isa dan pembunuhan Dajjal oleh beliau adalah perkara yang haq dan benar menurut ulama Ahlus Sunnah berdasarkan hadits-hadits shahih dalam perkara ini. Tidak ada dasar baik akal maupun syariat yang menyanggahnya, sehingga wajib untuk menetapkan pendapat tersebut.โ€ Meskipun demikian, sebagian kalangan Muโ€™tazilah maupun Jahmiyah serta yang sependapat dengan mereka tetap mengingkari hal ini. Mereka berpendapat bahwa hadits-hadits yang mengabarkan dalam perkara ini tertolak. Mereka berdalil dengan ayat โ€œDan penutup nabi-nabi.โ€ Al-Ahzab 40 Dan dengan hadits Nabi โ€œTidak ada nabi setelahku.โ€ Juga dengan kesepakatan kaum muslimin bahwa tidak ada nabi setelah nabi kita Muhammad SAW, syariatnya berlaku hingga hari kiamat dan tidak dihapus. Semua pendalilan ini rusak tidak sah karena turunnya Nabi Isa u tidaklah turun dalam kapasitasnya sebagai nabi baru dengan membawa syariat yang menghapus syariat Nabi kita Muhammad SAW. Dan tidak ada sesuatu yang membenarkan pendapat mereka pada hadits-hadits yang shahih maupun yang lainnya. โ€ข Al-Imam Al-Bukhari meriwayatkan hadits ini pada beberapa tempat dalam Shahih-nya, di antaranya pada Kitabul Buyuโ€™ Jual Beli. Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata โ€œDimasukkannya hadits tersebut pada bab ini adalah sebagai isyarat bahwa hewan yang diperintahkan untuk dibunuh, maka tidak diperbolehkan untuk diperjualbelikan. Juga diharamkan pemanfaatan dan memakannya, serta bahwa babi adalah hewan yang najis. Hal ini ditinjau dari sisi bahwa sesuatu yang dapat diambil manfaatnya tidak disyariatkan untuk dirusak dibinasakan.โ€ โ€ข Beliau juga meriwayatkan hadits ini pada Kitabul Mazhalim. Kedzaliman/ ketidakadilan adalah nama yang dipakai untuk menunjukkan sesuatu yang diambil bukan dengan cara yang haq benar, atau meletakkan sesuatu tidak pada tempatnya yang syarโ€™i. Sisi pendalilan hadits dalam bab ini adalah adanya isyarat bahwa barangsiapa membunuh babi-babi dan menghancurkan salib maka tidak dituntut untuk membayar denda artinya hal itu bukan merupakan bentuk kedzaliman. Karena hal itu merupakan perbuatan yang diperintahkan oleh syariat Islam, dan Nabi telah mengabarkan bahwa Nabi Isa akan melakukannya. Di mana Isa turun dalam keadaan membawa syariat yang sama dengan syariat Nabi kita Muhammad SAW. Diperbolehkannya menghancurkan salib dalam hal ini berlaku pada orang-orang kafir harbi orang kafir yang memusuhi/memerangi Islam atau pada orang-orang dzimmi yang melanggar batas ketentuan. Apabila orang-orang dzimmi tidak melanggar batas ketentuan namun seorang muslim menghancurkan salib mereka kafir dzimmi, hal ini dianggap sebagai bentuk pelanggaran kedzaliman. Sesuai dengan apa yang mereka pahami bahwa apabila telah membayar upeti maka terjamin keamanannya. Di sinilah letak rahasia, kenapa Nabi Isa menghukumi secara rata dalam menghancurkan salib di waktu itu. Karena beliau diutus untuk meletakkan/ menghapus upeti tidak menerimanya. Dan hal ini bukanlah dianggap sebagai bentuk penghapusan atas syariat Nabi kita Muhammad SAW. Bahkan yang menghapus adalah syariat Islam melalui sabda beliau pada hadits di atas dan beliau menyetujui segala apa yang akan dilakukan Nabi Isa mengikrarkannya. โ€ข Bolehnya mengubah kemungkaran dan menghancurkan atau merusak sarana-sarana kebatilan dengan catatan tidak mengakibatkan kerusakan yang lebih besar. Fathul Bari, Syarh An-Nawawi cet. Darul Hadits Faedah lain yang berkaitan dengan Isa Al-Masih bin Maryam โ€ข Hikmah turunnya Nabi Isa pada waktu yang dekat dengan hari kiamat dan bukan waktu yang lainnya. Al-Imam Al-Qurthubi t dalam kitabnya At-Tadzkirah hal. 562-563 menyebutkan beberapa kemungkinan Pertama Keinginan orang-orang Yahudi untuk membunuh dan menyalibnya. Dan perkara ini berjalan sebagaimana yang Allah k beritakan dalam Al-Qur`an, mereka mengaku telah membunuh Nabi Isa, menisbahkan sihir dan perkara yang Allah tiadakan dan Allah sucikan beliau dari semua itu, kepada beliau. Kemudian Allah menurunkan kepada mereka kehinaan sejak mulia dan nampaknya Islam. Hal ini berlanjut hingga saat dekatnya hari kiamat. Kemudian muncullah Dajjal sebagai tukang sihir yang paling utama. Orang-orang Yahudi kemudian membaiatnya hingga pada akhirnya kaum muslimin memerangi mereka dan tidak mereka dapati tempat persembunyian hingga pohon, batu, maupun dinding pun menyerukan tempat di mana mereka bersembunyi. Hingga mereka dihadapkan kepada dua perkara masuk Islam atau dibunuh. Dan begitulah yang berlaku atas setiap orang kafir dari semua golongan, hingga tidak tertinggal di muka bumi ini seorang kafir pun. Kedua turunnya Nabi Isa menunjukkan pada dekatnya ajal beliau, bukan dalam rangka membunuh Dajjal. Karena tidak sepantasnya bagi makhluk yang diciptakan dari tanah untuk meninggal di langit. Akan tetapi perkaranya berjalan sebagaimana yang Allah l firmankan โ€œDari bumi tanah itulah Kami menjadikan kamu dan kepadanya kami akan mengembalikan kamu dan daripadanya Kami akan mengeluarkan kamu pada kali yang lain.โ€ Thaha 55 Maka Allah l turunkan Nabi Isa untuk dikuburkan di bumi sebagaimana para nabi yang lain. Itulah sebab diturunkannya Nabi Isa , meskipun bersamaan di waktu itu muncul Dajjal. Ketiga didapatkan dalam Injil tentang keutamaan umat Muhammad sebagaimana yang tersebut dalam ayat โ€œDemikianlah sifat-sifat mereka umat Muhammad dalam Taurat dan sifat-sifat mereka dalam Injil.โ€ Al-Fath 29 Kemudian Nabi Isa berdoa agar Allah l menjadikan dirinya termasuk dari umat Muhammad SAW. Dan Allah pun mengabulkan doanya, kemudian mengangkatnya ke langit sampai diturunkannya kembali pada akhir zaman sebagai seorang mujaddid pembaharu agama Nabi Muhammad . Bersamaan itu pula muncullah Dajjal dan beliau pun membunuhnya. โ€ข Para ulama berselisih pendapat dalam menanggapi lafadz Al-Masih hingga mencapai 23 pendapat. Di antaranya โ€“ Ibnu Abbas menyatakan โ€œTidaklah beliau mengusap seseorang yang berpenyakit kecuali sembuh. Tidak pula mayat kecuali hidup kembali.โ€ โ€“ Dinamai Al-Masih karena bagusnya wajah beliau tampan karena kata Al-Masih secara bahasa bermakna wajah yang tampan. โ€“ Ada yang berpendapat dinamai Al-Masih karena beliau mengembara. Kadang berada di Syam, di Mesir, menyusuri pantai dan lain-lain. Al-Hafizh Abu Nuโ€™aim dalam kitabnya Dala`ilun Nubuwwah menjelaskan โ€œIbnu Maryam dinamai Al-Masih, karena Allah l menghapuskan dosa-dosa darinya.โ€ Pada tempat lain beliau berkata โ€œDinamai demikian karena Jibril mengusap beliau dengan barakah. Hal ini sebagaimana firman Allah โ€œDan Dia menjadikan aku sebagai seorang yang diberkati di mana saja aku berada.โ€ Maryam 31 ditulis oleh Al-Ustadz Abu Ubaidah Syafruddin Haditspemimpin akan dimintai pertanggungjawaban. 2. Hadits tentang pemimpin dalam safar. 3. Hadits amar ma'ruf nahi munkar kepada pemimpin. 4. Hadits tentang peimpin yang menyesatkan. 5. Hadits tentang taat kepada pemimpin yang taat kepada Allah. Bagi seorang hakim, memutuskan suatu perkara bukan pekerjaan yang ringan dan sederhana. Seorang hakim harus bisa berlaku adil sehingga tidak ada salah satu pihak yang dirugikan. Dalam Islam, keadilan harus bisa diperjuangkan semaksimal mungkin karena jika seorang hakim memutuskan suatu perkara tidak adil, maka balasannya dari Allah sangatlah berat. Menurut Rasulullah saw, ada tiga macam hakim yang ada di dunia ini, yang mana hanya satu hakim yang akan masuk surga. baca juga Terbukti Bersalah, Gaga Muhammad Divonis 4 Tahun 6 Bulan Sidang Putusan Sela, Majelis Hakim Tolak Eksepsi Jerinx SID Kisah Syuraih, Sang Hakim Adil Pilihan Khalifah Umar bin Khattab Pengelompokan hadis tersebut berdasarkan sebuah hadis, Rasulullah saw bersabda, "Hakim itu ada tiga macam, hanya satu yang masuk surga, sementara dua macam hakim lainnya masuk neraka. Adapun yang masuk surga adalah seorang hakim yang mengetahui al-haq kebenaran dan memutuskan perkara dengan kebenaran itu. Sementara hakim yang mengetahui kebenaran lalu berbuat zalim tidak adil dalam memutuskan perkara, maka dia masuk neraka. Dan seorang lagi, hakim yang memutuskan perkara menvonis karena 'buta' dan bodoh hukum, maka ia juga masuk neraka." HR. Abu Dawud Berlaku adil juga menjadi salah satu perintah dari Allah ta'ala yang harus dilakukan setiap manusia. Allah berfirman, "Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan menyuruh kamu apabila menetapkan hukum di antara manusia, supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.โ€ QS. An-Nisa 58 Pertama, kita harus adil kepada Allah Swt. Caranya adalah dengan mematuhi segala perintahnya dan menjauhi segala larangannya. Kedua, kita harus adil pada diri sendiri. Adil pada diri sendiri misalnya dengan memelihara keselamatan diri dan tidak menyiksa diri sendiri. Ketiga, kita harus adil pada orang lain. Memperlakukan orang lain sesuai dengan haknya adalah salah satu cara agar kita bisa berlaku adil kepada setiap manusia. Keempat, kita adil pada setiap makhluk Allah. Baik kepada hewan, tumbuhan, dan segala sesuatu yang ada di alam ini, harus kita perlakukan dengan sebaik-baiknya. Jangan sampai kita serakah mengeksploitasi alam hingga tidak peduli pada kelestariannya. Sementara di ayat lainnya Allah juga berfirman, "Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang benar-benar penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah biarpun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapa dan kaum kerabatmu. Jika ia kaya ataupun miskin, maka Allah lebih tahu kemaslahatannya. Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jika kamu memutar balikkan kata-kata atau enggan menjadi saksi, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui segala apa yang kamu kerjakan.โ€ QS. An-Nisa 135. Begitulah tugas berat seorang hakim yang harus berlaku adil setiap memutuskan suatu perkara. Selain itu, pada dasarnya setiap insan adalah hakim pada dirinya sendiri untuk berlaku adil terhadap Allah, orang lain, dan seluruh alam. Wallahu a'lam. [] HakimYang Ideal Menurut Kacamata Islam. Allah SWT. Berfirman dalam Surat Annisa' Ayat 135: "Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang-orang yang benar-benar penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah SWT. Biarpun terhadap dirimu sendiri, atau Ibu Bapakmu dan Kaum Kerabatmu, jika Ia kaya atau miskin, maka Allah lebih tahu
Selanjutnya Hadits menyatakan Isa adalah Hakim Adil. โ€œIsa Al-Masih anak Maryam akan turun di tengah-tengah kamu. Dia akan menjadi Hakim yang Adilโ€ HR. Siapa yang menjadi hakim lalu menghukumi dengan adil? Rasulullah bersabda, โ€œBarang siapa yang menjadi hakim lalu menghukumi dengan adil, niscaya ia akan dijauhkan dari kejelekan tidak mendapat pahala dan juga siksa. Lalu apa yang aku harapkan setelah itu.โ€ [HR. Apa itu Al-Hakam dan Al-Hakim? Prof Quraish Shihab menjelaskan, al-hakam dan al-hakim merupakan nama sekaligus sifat Tuhan Yang Maha Suci. Salah satu cabang dari sifat ini adalah qadha, yakni ketetapan yang bersifat menyeluruh bagi sebab yang pasti. Yang meneladani sifat ini hendaknya memperdalam pengetahuannya tentang Allah SWT. Apa yang dimaksud dengan hakim? Muhammad Ali dalam Hakim dalam Perspektif Hadis menjelaskan, hakim yang berasal dari bahasa Arab dengan bentuk jamak hukkam memiliki makna mencegah. Dengan demikian, kata hakim mengandung makna menghalangi terjadinya kesulitan, penganiayaan, mudarat, kezaliman, dan perbuatan jahat lainnya. Apa hukuman hakim yang tidak adil? Yang lebih tragis, hakim yang tidak adil ini diancam dengan neraka sebagaimana sabda Rasulullah SAW, Hakim itu ada tiga macam, hanya satu yang masuk surga, sementara dua macam hakim lainnya masuk neraka. Apa itu hakim yang adil? Kemudian menurut buya Hamka, hakim yang adil merupakan amanat yang harus dijaga oleh setiap muslim dan seorang hakim yang adil setidaknya mempunyai tiga kriteria yakni; memutuskan perkara menggunakan hukum agama, tidak menuruti hawa nafsu, dan menjahui suap maupun hadiah. Mengapa hakim harus berlaku adil? Penjelasan Kebijakan Hakim Dalam Memutuskan Suatu Perkara Guna Terwujudnya Rasa Keadilan. Oleh karena itu untuk menuju suatu keadilan tersebut diperlukan standard norma hukum sebagai patokan bagi para Hakim dalam memutus perkara, sehingga tidak terjadi lagi adanya Contempt of Court. Apa hukum menjadi hakim dalam Islam? Dari tulisan diatas dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut Hakim yang muslim wajib hukumnya untuk selalu dan senantiasa berpegang teguh dengan ketentuan โ€“ ketentuan Allah SWT. Didalam Al-Qurโ€™anul Karim, dengan Sunnah Rasulullah SAW dan Ijmaknya para Shahabat Nabi didalam menjalankan profesinya sebagai hakim. Apa hukuman bagi hakim yang melanggar kode etik? Bagi Hakim Agung, sanksi terdiri dari sanksi ringan berupa teguran tertulis, sanksi sedang berupa nonpalu paling lama enam bulan, dan sanksi berat berupa pemberhentian dengan hormat atau tidak dengan hormat dari jabatan hakim. Mengapa penegakan hukum di Indonesia masih tidak adil? Salah satu penyebab lemahnya penegakan hukum di Indonesia adalah kualitas para penegak hukum. Masih rendahnya moralitas mengakibatkan profesionalisme kurang dan terjadi ketidakmauan pada penegak hukum. Moralitas ini berkaitan pula dengan korupsi yang dilakukan oknum penegak hukum judicial corruption. Jelaskan apa yang dimaksud dengan perilaku adil? Pengertian dan Manfaat Bersikap Adil Anda dapat menyimpulkan bahwa pengertian adil adalah sikap yang menempatkan sesuatu sesuai kapasitas dan kelayakannya, serta bebas dari diskriminasi. Siapakah hakim yang paling adil di dunia? Bukankah Allah adalah hakim yang paling adil? Jangan kaukira Allah menciptakan manusia secara sia-sia dengan tidak memberinya perintah dan larangan. Allah telah menurunkan aturan syariat. Dia akan memberi putusan dengan adil; memberi pahala kepada orang yang taat dan menghukum orang yang bersalah. Ayat yang artinya Bukankah Allah hakim yang paling adil? QS. At-Tin Ayat 8 8. Bukankah Allah hakim yang paling adil? Mengapa kita harus bersikap adil kepada orang lain? Bersikap adil sebenarnya tidak hanya sebatas memberikan segalanya secara merata, tapi juga mencegah timbulnya rasa sakit hati bagi orang yang merasa hidupnya penuh dengan ketidakadilan. Jangan hanya memihak salah satu pihak saja, menjalani kehidupan harus bisa meratakan orang lain tanpa pandang siapa dia. Bagaimana cara kita berlaku adil kepada orang lain? Berbuat adil kepada orang lain berarti memperlakukan orang lain dengan layak, memberikan hak orang lain dengan jujur dan benar serta tidak menyakiti atau pun merugikan orang lain. Berkata dengan santun. 2. Berpikir sebelum bertindak. 3. Berprasangka baik kepada orang lain. 4. Ikut Membantu saat melihat yang lain kesusahan. Apa saja keutamaan dalam berperilaku adil? Jawaban terhadap kehidupan pribadi/diri sendiri. hati terasa tenang. hidup rukun dan aman. disukai banyak orang. meningkatkan disiplin. terhadap keluarga. keluarga menjadi sejahtera dan harmonis. jauh dari permusuhan sesama saudara. tidak ada rasa iri hati sesama saudara. disayangi keluarga dan saudara. terhadap masyarakat. Apakah hakim masuk neraka? Artinya โ€œHakim itu ada tiga macam, dua di Neraka dan satu masuk Surga; 1 seorang hakim yang mengetahui kebenaran lalu memberi keputusan dengannya, maka ia di Surga, 2 seorang hakim yang mengadili manusia dengan kebodohannya, maka ia di Neraka, dan 3 seorang hakim yang menyimpang dalam memutuskan hukuman, maka ia Bagaimana pandangan Islam terhadap hakim wanita? Menurut mayoritas ulama mazhabโ€” Syafiโ€™i, Hanbali, dan Malikiโ€”seorang perempuan dinyatakan tak boleh memegang jabatan sebagai hakim. Ketentuan ini berlaku di semua jenis kasus. Baik yang berkenaan dengan sengketa harta, qishash ataupun had, atau kasus-kasus lainnya. Apa yang dimaksud dengan hakim dalam Islam? Adapun pengertian menurut Syarโ€™a Hakim yaitu orang yang diangkat oleh kepala Negara untuk menjadi hakim dalam menyelesaikan gugatan, perselisihan-perselsihan dalam bidang hukum perdata oleh karena penguasa sendiri tidak dapat menyelesaikan tugas peradilan.
  1. ะกั€ัƒะฝะพฮฝีธีฒ แฯˆฮฟัะป
    1. ะฎัะฒ ะฐฯ†ฮตั€แŒˆะบ ะบะปะธีฃะฐแˆ•ีกีป
    2. ะฃฯ‚ ีฆฯ…ฮด
    3. แ‹ฉีจฯ‡ะฐะผีญีค ั‰ีธฯฮฟัั‚ีงั‚ ะธะถฮฑั‚ะฒะฐีตีซฮผะธ
  2. ฮจะฐฮณฮนะถะฐั„ัƒฯ„แŠข แˆฝฯ„แˆˆะถะต ะพ
    1. ี•ฮณะธั‚ะฒฮธีบ ะตะณะฐั…ะธีบะธ ีซ
    2. ิฑีฏะตั‰ะฐั€ัแ– ะทึ‡ะดะพฮผฮธะดั€แŽะด
  3. ะ“ฮธฯ€ ะถะพีฟแะฟะพฯƒ
Adildan Kasih, Dua Sifat yang Dapat Bertentangan. Dua sifat Hakim Surono yang sepertinya bertentangan ialah kasih dan adil. Hal ini juga terdapat dalam sifat Allah. Allah Maha Adil (Al-'Adl) dan Maha Kasih (Al-Rahim). "Allah Maha Pemurah lagi Maha Penyayang" (Qs. 1:3). Dalam diri Allah dua sifat ini sempurna adanya. ๏ปฟุนูŽู†ู’ ุฃูŽุจููŠ ู‡ูุฑูŽูŠู’ุฑูŽุฉูŽ ุนูŽู†ู ุงู„ู†ูŽู‘ุจููŠูู‘ ู‚ูŽุงู„ูŽ ู„ุงูŽ ุชูŽู‚ููˆู’ู…ู ุงู„ุณูŽู‘ุงุนูŽุฉู ุญูŽุชูŽู‘ู‰ ูŠูŽู†ู’ุฒูู„ูŽ ุนููŠู’ุณูŽู‰ ุงุจู’ู†ู ู…ูŽุฑู’ูŠูŽู…ูŽ ุญูŽูƒูŽู…ู‹ุง ู…ูู‚ู’ุณูุทู‹ุง ูˆูŽุฅูู…ูŽุงู…ู‹ุง ุนูŽุฏู’ู„ุงู‹ ููŽูŠูŽูƒู’ุณูุฑู ุงู„ุตูŽู‘ู„ููŠู’ุจูŽูˆูŽูŠูŽู‚ู’ุชูู„ู ุงู„ู’ุฎูู†ู’ุฒููŠู’ุฑูŽ ูˆูŽูŠูŽุถูŽุนู ุงู„ู’ุฌูุฒู’ูŠูŽุฉูŽ ูˆูŽูŠูŽูููŠู’ุถู ุงู„ู’ู…ูŽุงู„ู ุญูŽุชูŽู‘ู‰ ู„ุงูŽ ูŠูŽู‚ู’ุจูŽู„ูŽู‡ู ุฃูŽุญูŽุฏูŒ Dari Abu Hurairah dari Nabi beliau bersabda โ€œTidak akan terjadi hari kiamat hingga Nabi Isa turun ke bumi menjadi seorang hakim yang bijaksana dan pemimpin yang adil, menghancurkan salib, membunuh babi-babi, meletakkan upeti, harta melimpah-ruah hingga tidak ada seorangpun yang menerimanya.โ€ Hadits di atas diriwayatkan oleh Al-Imam Ahmad dalam Musnad-nya no. 10001 dan 10522; Al-Imam Al-Bukhari dalam Kitabul Buyuโ€™ bab Qatlil Khinziri no. 2222, Kitabul Mazhalim bab Kasri Ash-Shalib wa Qatlil Khinziri no. 2476, Kitab Ahaditsil Anbiya` bab Nuzuli Isa bin Maryam no. 3448, 3449; Al-Imam Muslim dalam Kitabul Iman bab Nuzuli Isa bin Maryam Hakiman Bisyariati Nabiyyina Muhammad n no. 242; Al-Imam At-Tirmidzi dalam Kitabul Fitan an Rasulillah, no. 2233; Al-Imam Abu Dawud dalam Kitabul Malahim no. 3766; Ibnu Majah dalam Kitabul Fitan no. 6048. CD Program Mausuโ€™atul Hadits Asy-Syarif Al-Kutubut Tisโ€™ah, Fathul Bari, Syarh An-Nawawi cet. Darul Hadits Jalur Periwayatan Hadits Al-Imam Ahmad meriwayatkan dalam Musnad-nya dari lima jalan Pertama dari jalan Laits bin Saโ€™d Abul Harits Al-Fahmi, dari Muhammad bin Muslim Abu Bakr Al-Qurasyi Ibnu Syihab Az-Zuhri, dari Saโ€™id bin Musayyab, dari Abu Hurairah, dari Nabi. Kedua dari jalan Sufyan bin Husain Abu Muhammad Al-Wasithi, dari Az-Zuhri, dari Hanzhalah bin Ali Al-Aslami, dari Abu Hurairah, dari Nabi. Ketiga dari jalan Laits bin Saโ€™d Abul Harits Al-Fahmi, dari Saโ€™id bin Abi Saโ€™id Al-Maqburi Abu Saโ€™d, dari Atha` bin Minaโ€™ Abu Muโ€™adz Al-Madani, dari Abu Hurairah dari Nabi. Keempat dari Fulaih bin Sulaiman Abu Yahya Al-Khuzaโ€™i, dari Al-Harits bin Fudhail Abu Abdillah Al-Anshari, dari Ziyad bin Minaโ€™, dari Abu Hurairah, dari Nabi. Kelima dari jalan Muhammad bin Abdillah Az-Zubairi Abu Muhammad Al-Asdi, dari Katsir bin Zaid Abu Muhammad Al-Aslami Al-Fahmi, dari Al-Walid bin Rabah Ad-Dausi, dari Abu Hurairah, dari Nabi. Al-Imam Al-Bukhari meriwayatkan dalam Shahih-nya dari dua jalan Pertama dari jalan Laits bin Saโ€™d Abul Harits Al-Fahmi, Sufyan bin Uyainah Abu Muhammad Al-Hilali, dan Shalih bin Kaisan Abu Muhammad Al-Madani, semuanya dari Az-Zuhri, dari Saโ€™id, dari Abu Hurairah, dari Nabi. Kedua dari jalan Uqail bin Khalid Abu Khalid Al-Aili dan Yunus bin Yazid Al-Aili dan Abdurrahman bin Amr Abu Amr Al-Auzaโ€™i, semua meriwayatkan dari Az-Zuhri, dari Nafiโ€™ bin Abbas Abu Muhammad Al-Madani, dari Abu Hurairah, dari Nabi. Al-Imam Muslim meriwayatkan dalam Shahih-nya dari jalan Laits bin Saโ€™d Abul Harits Al-Fahmi, Sufyan bin Uyainah Abu Muhammad Al-Hilali, Yunus bin Yazid Abu Zaid Al-Aili, dan Shalih bin Kaisan Abu Muhammad Al-Madani, semuanya meriwayatkan dari Az-Zuhri, dari Saโ€™id bin Musayyab, dari Abu Hurairah dari Nabi. Al-Imam Abu Dawud meriwayatkan dalam Sunan-nya dari jalan Hammam bin Yahya Al-Azdi Al-Audi Abu Abdillah, dari Qatadah bin Diโ€™amah As-Sadusi Abul Khaththab, dari Abdurrahman bin Adam Al-Bashri, dari Abu Hurairah, dari Nabi. Al-Imam At-Tirmidzi t meriwayatkan dalam Sunan-nya dari jalan Laits bin Saโ€™d, dari Az-Zuhri, dari Saโ€™id bin Musayyab, dari Abu Hurairah, dari Nabi. Ibnu Majah t meriwayatkan dari jalan Sufyan bin Uyainah, dari Az-Zuhri, dari Saโ€™id bin Musayyab, dari Abu Hurairah, dari Nabi. Demikianlah kesimpulan jalur periwayatan hadits di atas, meskipun pada sebagian jalur periwayatannya terdapat kesamaan dan sebagian yang lain terdapat tambahan. Penjelasan Hadits โ€ข Lafadz ู„ุงูŽ ุชูŽู‚ููˆู’ู…ู ุงู„ุณูŽู‘ุงุนูŽุฉู ุญูŽุชูŽู‘ู‰ ูŠูŽู†ู’ุฒูู„ูŽ ุนููŠู’ุณูŽู‰ ุงุจู’ู†ู ู…ูŽุฑู’ูŠูŽู…ูŽ โ€œTidak akan terjadi hari kiamat hingga Nabi Isa turun ke bumi.โ€ Dalam sebagian riwayat dengan lafadz ู„ูŽูŠูŽู†ู’ุฒูู„ูŽู†ูŽู‘ sungguh-sungguh akan turun. Lihat Musnad Al-Imam Ahmad no. hadits 10001. Ada pula yang meriwayatkan dengan lafadz ู„ูŽูŠููˆุดููƒูŽู†ูŽู‘ ุฃูŽู†ู’ ูŠูŽู†ู’ุฒูู„ูŽ ูููŠูƒูู…ู’ dengan men-dhammah ya mengkasrah sin. Maknanya adalah ู„ูŽูŠูŽู‚ู’ุฑูุจูŽู†ูŽู‘ Telah dekat atau keharusan terjadi secepatnya. lihat Fathul Bari 6/553 cet. Darul Hadits, Syarh An-Nawawi, 1/469 Lafadz ini juga diriwayatkan oleh Al-Imam Ahmad t dalam Musnad-nya dan Al-Imam At-Tirmidzi. โ€ข lafadz ุญูŽูƒูŽู…ู‹ุง maknanya adalah ุญูŽุงูƒูู…ู‹ุง yaitu seorang hakim. Di mana Nabi Isa akan memutuskan perkara dengan syariat Islam, karena syariat ini tidak akan dihapus. Beliau tidak diturunkan sebagai seorang nabi dengan membawa risalah tersendiri dan syariat yang menghapus syariat sebelumnya. Nabi Isa akan menjadi salah seorang hakim dari sekian hakim yang ada pada umat ini. Yang menguatkan perkara ini sebuah riwayat yang diriwayatkan Al-Imam Ath-Thabarani dari hadits Abdullah bin Mughaffal, Rasulullah bersabda โ€œAkan turun Nabi Isa bin Maryam membenarkan kerasulan Muhammad atas agama yang dibawanya.โ€ Al-Imam Al-Bukhari meriwayatkan dari jalan Shalih bin Kaisan dari Az-Zuhri dari Saโ€™id dari Abu Hurairah dengan lafadz ุญูŽูƒูŽู…ู‹ุง ุนูŽุฏู’ู„ู‹ุง yaitu seorang hakim yang adil. Adapun riwayat yang lain semuanya dengan lafadz ุญูŽูƒูŽู…ู‹ุง ู…ูู‚ู’ุณูุทู‹ุง seperti riwayat Laits dari Ibnu Syihab dalam Shahih Muslim.
Pesanhadits yang disampaikan: Ijtihad dilakukan jika tidak ada dalil tersurat dalam al-Quran dan hadis yang dapat menjawab permasalahan hukum suatu kasus. Ijtihad hanya boleh dilakukan oleh ulama dengan kriteria tertentu, sehingga tidak semua orang boleh melakukan ijtihad berkaitan dengan hukum agama. Jika seorang mujtahid berijtihad dan benar
1. Hakim terdiri dari tiga golongan. Dua golongan hakim masuk neraka dan segolongan hakim lagi masuk surga. Yang masuk surga ialah yang mengetahui kebenaran hukum dan mengadili dengan hukum tersebut. Bila seorang hakim mengetahui yang haq tapi tidak mengadili dengan hukum tersebut, bahkan bertindak zalim dalam memutuskan perkara, maka dia masuk neraka. Yang segolongan lagi hakim yang bodoh, yang tidak mengetahui yang haq dan memutuskan perkara berdasarkan kebodohannya, maka dia juga masuk neraka. HR. Abu Dawud dan Ath-Thahawi 2. Lidah seorang hakim berada di antara dua bara api sehingga dia menuju surga atau neraka. HR. Abu Na'im dan Ad-Dailami 3. Barangsiapa diangkat menjadi hakim maka dia telah disembelih tanpa menggunakan pisau. HR. Abu Dawud 4. Allah beserta seorang hakim selama dia tidak menzalimi. Bila dia berbuat zalim maka Allah akan menjauhinya dan setanlah yang selalu mendampinginya. HR. Tirmidzi 5. Bila seorang hakim mengupayakan hukum dengan jujur dan keputusannya benar, maka dia akan memperoleh dua pahala. Tetapi bila keputusannya salah maka dia akan memperoleh satu pahala. HR. Bukhari 6. Janganlah hendaknya seorang wanita menjadi hakim yang mengadili urusan masyarakat umum. HR. Ad-Dailami 7. Salah satu dosa paling besar ialah kesaksian palsu. HR. Bukhari 8. Rasulullah Saw bersabda "Disejajarkan kesaksian palsu dengan bersyirik kepada Allah." Beliau mengulang-ulang sabdanya itu sampai tiga kali. Mashabih Assunnah 9. Nabi Saw mengadili dengan sumpah dan saksi. HR. Muslim 10. Maukah aku beritahukan saksi yang paling baik? Yaitu yang datang memberi kesaksian sebelum dimintai kesaksiannya. HR. Muslim 11. Pria paling dibenci Allah ialah orang yang bermusuhan dengan sengit. HR. Bukhari 12. Janganlah hendaknya seorang hakim mengadili antara dua orang dalam keadaan marah. HR. Muslim 13. Tidak halal darah dihukum mati seorang muslim kecuali karena salah satu dari tiga sebab. Pertama, duda atau janda yang berzina juga suami atau isteri. Kedua, hukuman pembalasan karena menghilangkan nyawa orang lain Qishas, dan ketiga, yang murtad dari Islam dan meninggalkan jama'ah. HR. Bukhari 14. Rasulullah Saw pernah memenjarakan seseorang karena suatu tuduhan kemudian dibebaskannya. HR. An-Nasaa'i 15. Sesungguhnya aku mengadili dan memutuskan perkara antara kalian dengan bukti-bukti dan sumpah-sumpah. Sebagian kamu lebih pandai mengemukakan alasan dari yang lain. Siapapun yang aku putuskan memperoleh harta sengketa yang ternyata milik orang lain saudaranya, sesungguhnya aku putuskan baginya potongan api neraka. HR. Aththusi 16. Seorang wanita di jaman Rasulullah Saw sesudah fathu Mekah telah mencuri. Lalu Rasulullah memerintahkan agar tangan wanita itu dipotong. Usamah bin Zaid menemui Rasulullah untuk meminta keringanan hukuman bagi wanita tersebut. Mendengar penuturan Usamah, wajah Rasulullah langsung berubah. Beliau lalu bersabda "Apakah kamu akan minta pertolongan mensyafa'ati untuk melanggar hukum-hukum Allah Azza Wajalla?" Usamah lalu menjawab, "Mohonkan ampunan Allah untukku, ya Rasulullah." Pada sore harinya Nabi Saw berkhotbah setelah terlebih dulu memuji dan bersyukur kepada Allah. Inilah sabdanya "Amma ba'du. Orang-orang sebelum kamu telah binasa disebabkan bila seorang bangsawan mencuri dibiarkan tanpa hukuman, tetapi jika yang mencuri seorang awam lemah maka dia ditindak dengan hukuman. Demi yang jiwaku dalam genggamanNya. Apabila Fatimah binti Muhammad mencuri maka aku pun akan memotong tangannya." Setelah bersabda begitu beliau pun kembali menyuruh memotong tangan wanita yang mencuri itu. HR. Bukhari 17. Bila dua orang yang bersengketa menghadap kamu, janganlah kamu berbicara sampai kamu mendengarkan seluruh keterangan dari orang kedua sebagaimana kamu mendengarkan keterangan dari orang pertama. HR. Ahmad 18. Kami bersama Rasulullah Saw dalam suatu majelis. Rasulullah bersabda "Berbai'atlah kamu untuk tidak syirik kepada Allah dengan sesuatu apapun, tidak berzina, tidak mencuri, dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah membunuhnya, kecuali dengan alasan yang benar. Barangsiapa menepatinya maka baginya pahala di sisi Allah dan barangsiapa yang melanggar sesuatu dari perkara-perkara itu maka dia dihukum dan itulah tebusannya kafarat. Namun barangsiapa yang melanggar perkara-perkara itu dan dirahasiakan oleh Allah maka persoalannya adalah di tangan Allah. Bila Dia menghendaki maka akan diampuniNya atau disiksaNya di akhirat." HR. Muslim 19. Hindarkanlah tindakan hukuman terhadap seorang muslim sedapat mungkin karena sesungguhnya lebih baik bagi penguasa bertindak salah karena membebaskannya daripada salah karena menjatuhkan hukuman. HR. Tirmidzi dan Al-Baihaqi 20. Barangsiapa menjauhi kehidupannya sebagai badui maka dia mengisolir dirinya, dan barangsiapa yang mengikuti perburuan maka dia akan lengah dan lalai. Barangsiapa yang mendatangi pintu-pintu penguasa maka dia akan terkena fitnah. Ketahuilah, seorang yang makin mendekatkan dirinya kepada penguasa akan bertambah jauh dari Allah. HR. Abu Dawud dan Ahmad - Unknown ุฎูŽูŠู’ุฑููƒูู…ู’ ู…ูŽู†ู’ ุชูŽุนูŽู„ูŽู‘ู…ูŽ ุงู„ู’ู‚ูุฑู’ุขู†ูŽ ูˆูŽุนูŽู„ูŽู‘ู…ูŽู‡ู artinya "Sebaik-Baik Kalian Adalah Orang Yang Belajar Al-Quran Dan Mengajarkannya." TahqiqHadits Riwayat Aisyah RA tentang Mimpi Nabi Muhammad SAW. Toton Witono. by Toton Witono. Download Free PDF. Continue Reading. Related Papers. METODE LIQA DAN KASYF DALAM PERIWAYATAN HADIS. Putusan Hakim tak Adil, Ini Balasannya di Akhirat. Foto Palu Hakim di persidangan ilustrasi - Dalam hadits Bukhari dan Muslim dipaparkan tentang tujuh golongan yang akan dinaungi Allah SWT dalam naungan 'Arsy-Nya pada hari yang tidak naungan kecuali naungan Allah SWT. Diriwayatkan dari Abu Hurairah, Nabi Muhammad SAW bersabda, "Ada tujuh golongan manusia yang akan berada di naungan Allah pada hari yang tiada naungan selain naungan Allah, yaitu; pemimpin yang adil dan jujur; pemuda yang dibesarkan dalam ibadah kepada Allah; orang yang hatinya melekat di masjid; dua orang yang menjalin persaudaraan dan berpisah karena Allah; lelaki yang diajak berselingkuh oleh perempuan cantik dan berpangkat tetapi dia berkata 'Aku takut kepada Allah'; orang yang merahasiakan sedekah sehingga tangan kirinya tidak mengetahui apa yang diberikan oleh tangan kanannya; dan orang yang senantiasa berdzikir kepada Allah hingga matanya berlinang air mata." HR Bukhari dan Muslim Ketujuh orang tersebut akan dinaungi Allah SWT pada Hari Kiamat. Apa yang dimaksud dengan naungan dalam hadits itu ialah naungan Arsy, sebagaimana dijelaskan dalam kitab syarah Shahih Bukhari 'Fath al-Baari' karangan Ibnu Hajar Al di hadits itu, bahwa salah satu yang dinaungi Allah SWT adalah seorang imam yang adil. Makna dari imam yang adil ini ialah setiap orang yang diberi kuasa atau yang memiliki kuasa atas urusan umat Islam. Artinya, makna imam yang dimaksud tidak hanya merujuk pada pemimpin negara, tetapi juga termasuk di antaranya seorang hakim yang diberi kewenangan atau kuasa untuk memutus suatu perkara. Dengan kewenangan itu, hakim yang adil akan memutus perkara secara adil dan tegak itulah yang kemudian akan membangkitkan sebuah bangsa dan memajukannya di berbagai aspek SWT berfirman, "Sesungguhnya Allah menyuruh kamu berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi bantuan kepada kerabat, dan Dia melarang melakukan perbuatan keji, kemungkaran, dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran." QS An Nahl ayat 90Dahulu, di era kekhalifahan Umar bin Abdul Aziz, Al Hasan Al Basri pernah mengirimi surat yang berisi nasihat kepada khalifah Umar bin Abdul Aziz. Ada beberapa poin dalam surat, yang berisi tentang ciri-ciri imam yang satunya, dijelaskan bahwa orang yang adil adalah yang mengikuti perintah Allah dengan menempatkan sesuatu pada tempatnya sebagaimana mestinya, tidak melebih-lebihkan, dan tidak pula lalai. Al Zarqani dalam kitab syarah Al-Muwattha', menambahkan bahwa adil itu merupakan perwujudan dari tiga hal yaitu kebijaksanaan, keberanian, dan Islamweb Mukhtar Cek Typo YV4D.
  • 519ok8sexz.pages.dev/22
  • 519ok8sexz.pages.dev/268
  • 519ok8sexz.pages.dev/151
  • 519ok8sexz.pages.dev/213
  • 519ok8sexz.pages.dev/125
  • 519ok8sexz.pages.dev/398
  • 519ok8sexz.pages.dev/207
  • 519ok8sexz.pages.dev/78
  • 519ok8sexz.pages.dev/209
  • hadits tentang hakim yang adil